Ada Wacana Pelat Nomor Kuning Untuk Ojol dan Taksol di Jakarta, Ini Gara-garanya

Irsyaad W - Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:30 WIB

Foto ilustrasi driver ojek online alias ojol, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian THR. (Irsyaad W - )

"Selama ini selalu ada dua kubu, mitra dan juga perusahaan. Nah itu harusnya ini bertemu dan bersama dengan pemerintah bagaimana. Karena kan kalau di mata kami, transportasi publik itu yang aman, selamat, dan juga inklusif, dan punya Standar Pelayanan Minimal (SPM)," tutur Gonggomtua.

"Itu memastikan bahwa layanan itu sesuai dengan peraturan dan juga kebijakan dari pemerintah," tandasnya.

Wacana ini muncul gara-garanya menyusul rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.

Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyebut pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsisi transportasi umum.

Kendati demikian Namun, kebijakan ini belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.

Belum resmi diterapkan, rencana ini sudah mendapat protes dan penolakan, salah satunya adalah dari asosiasi ojek online (ojol).

Sebab penerapan ERP secara otomatis akan mengurangi pendapatan para driver.