“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” sambungnya.
Ketiga, penegakan hukum. Kakorlantas, Irjen Agus Suryonugroho, saat penerapan ETLE, karena administrasi tidak bagus, surat tilang dikirim ke alamat pemilik.
"Padahal mobil sudah pindahtangan, sementara karena pajak progresif, pemilik baru tidak balik nama," bilangnya.
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya identifikasi kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan.
“Apabila terjadi kecelakaan pasti identifikasi ini begitu penting untuk mengidentifikasikan korban,” jelas Rivan.