GridOto.com - Bagi pecinta mobil tua tentu perlu memperhatikan pula pajak kendaraan baik tahunan atau lima tahunan.
Pasalnya, jika taat membayar pajak kendaraan tentu akan aman apabila digunakan di jalan raya sekalipun itu mobil tua.
Sebab, ada beberapa mobil tua yang dijual tetapi pajaknya sudah mati bertahun-tahun.
Namun bagaimana jika ingin membayar pajak lima tahunan mobil tua tapi BPKB-nya sudah enggak ada.
Menanggapi hal itu, petugas Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan.
Ia memamparkan apabila pemilik pertama mobil tua tersebut sudah tidak ada tinggal membuat laporan saja dari pihak RT setempat pemilik pertama tinggal.
"(Jika ingin membuat BPKB yang tidak ada) Setahu saya harus ke domisili pemilik pertama untuk memastikan tidak ada masalah sebelumnya. Nanti dokumentasi saja di sana atau minta surat keterangan stempat bahwa yang bersangkutan pernah tinggal disitu," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Minggu (20/4/2025).
Cara Mengurus Sendiri BPKB Mobil Tua
Ketika sobat GridOto ingin bikin BPKB mobil tua, maka kalian harus segera mengurusnya ke kantor polisi terdekat untuk membuat buku yang baru.
Baca Juga: Samsat Rangkasbitung Panik Kelabakan, Sempat Tuding Warga KM7 Nunggak Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar
Kalian bisa mengurusnya sendiri dengan mudah, cukup dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkahnya
Petugas tersebut pun memberikan beberapa syarat untuk mengurus BPKB mobil tua yang sudah tidak ada ketika membelinya. Antara lain;
1. Buat LP dan BAP ke polres
2. Iklan koran 3 media
1 Nasional dan 2 lokal
3. Cek fisik hadir di Samsat asal
4. Surat pernyataan kehilangan BPKB
5. Identitas pemilik
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya membuat BPKB yang hilang sudah diatur dalam Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Kemendagri, berikut ini adalah biaya yang harus kamu persiapkan buat biaya penerbitan BPKB.
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
Biaya pembuatan BPKB hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah berikut ini:
Baru sebesar Rp225.000.
Ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Biaya bikin BPKB hilang untuk kendaraan dengan roda empat atau lebih sama saja untuk pembuatan baru atau ganti kepemilikan, yakni sebesar Rp375.000.