Petugas tersebut pun memberikan beberapa syarat untuk mengurus BPKB mobil tua yang sudah tidak ada ketika membelinya. Antara lain;
1. Buat LP dan BAP ke polres
2. Iklan koran 3 media
1 Nasional dan 2 lokal
3. Cek fisik hadir di Samsat asal
4. Surat pernyataan kehilangan BPKB
5. Identitas pemilik
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya membuat BPKB yang hilang sudah diatur dalam Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Kemendagri, berikut ini adalah biaya yang harus kamu persiapkan buat biaya penerbitan BPKB.
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
Biaya pembuatan BPKB hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah berikut ini:
Baru sebesar Rp225.000.
Ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Biaya bikin BPKB hilang untuk kendaraan dengan roda empat atau lebih sama saja untuk pembuatan baru atau ganti kepemilikan, yakni sebesar Rp375.000.