Terjaring Razia, Sopir Truk Ini Syok Diancam Denda Rp 50 Juta Karena Kesalahan Ini

Irsyaad W - Kamis, 17 April 2025 | 10:35 WIB

Uji emisi kendaraan niaga di Ciracas, Jakarta Timur oleh Pemprov Jakarta, (15/4/25) (Irsyaad W - )

"Ya bagus sih, tapi akhirnya menghambat perjalanan. Harusnya cukup dicatat saja, jangan lama-lama. Ini jadi makan waktu kerja," ucap Wahyu.

Wahyu juga belum mengetahui adanya ancaman denda maksimal Rp 50 juta yang bisa dikenakan jika kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Belum tahu ya. Tapi kalau begitu, ya mempersulit juga," keluhnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar razia uji emisi di wilayah Jakarta, (15/4/25).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, 40 personel gabungan diterjunkan dalam razia tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, seperti truk, trailer, dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak," ujar Asep, dikutip dari Antara, (14/4/25).

Dia mengatakan, pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp 50 juta.

Hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

"Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Asep.

Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.