Hati-hati, Dua Kasus Ini Bukti Kamera Tilang ETLE Buta Bentuk dan Wujud

Irsyaad W - Rabu, 16 April 2025 | 15:30 WIB

Layar pantaua kamera tilang ETLE. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pengguna jalan di Jakarta kini bak kena teror dari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Karena tanpa diketahui kesalahannya, meraka bisa mendapat surat e-tilang.

Karena dua kasus yang belakangan viral sudah cukup jadi bukti, jika kamera tilang ETLE ternyata buta bentuk dan wujud kendaraan.

Pertama, ambulans yang kena tilang ETLE saat membawa pasien darurat di jalan.

Yakni dialami Febryan (30), yang mengaku kena tilang elektronik di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, (21/3/25) lalu.

Padahal, saat itu, Febryan tengah membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni.

"(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengamanan," ungkap Febryan saat dihubungi, (10/4/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya

Ilustrasi mobil ambulans

Febryan menceritakan, dia mengetahui ambulansnya terkena tilang ETLE setelah menerima notifikasi.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," kata Febryan.

Kedua, bus TransJakarta yang diterkam kamera tilang elektronik dengan alasan memasuki jalur Busway pukul 08:43 WIB, (3/4/25).

Menurut tangkapan layar yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, bus TransJakarta tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

"Masuk ke jalur bus (Busway,-red)," demikian tulisan dalam tangkapan layar tilang ETLE yang diunggah @lambe_turah.

Mengenai dua kasus di atas, Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono tak menampik, jika sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan berbasis pada deteksi pelat nomor, bukan pada jenis atau fungsi kendaraan tersebut.

Sistem ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Kamera ETLE Konyol, Tilang Bus TransJakarta Karena Masuk Jalur Busway

Sehingga, sistem ETLE tidak akan melihat apakah kendaraan itu bus TransJakarta, ambulans, atau kendaraan khusus lainnya.

Oleh itu, apabila pelat nomor dari kendaraan khusus tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem ETLE sebagai kendaraan yang dikecualikan, sistem akan tetap mencatatnya sebagai pelanggaran lalu lintas, bahkan jika kendaraan itu berada di jalur yang semestinya, seperti busway.

Sistem ETLE akan fokus pada menilai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel oleh pengemudi, penumpang depan tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah atau marka jalan, dan pelanggaran lainnya.

Pelanggaran-pelanggaran ini akan tertangkap kamera dan akan langsung diproses secara otomatis oleh sistem.

"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," kata Argo saat dikonfirmasi, (15/4/25) dikutip dari Kompas.com.

Oleh itu, TransJakarta hingga ambulans juga terkena tilang ETLE salah sasaran.

"Kedua, mungkin pada saat itu sopir itu main handphone atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak menggunakan seat belt. Jadi itu nanti akan terdeteksi," ujar Argo.

Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini

Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Metro Jaya mengimbau agar setiap armada TransJakarta ataupun ambulans segera mendaftarkan nomor polisinya ke sistem ETLE, sehingga bisa dikenali secara otomatis sebagai kendaraan khusus.

Polda juga akan berkoordinasi dengan asosiasi ambulans dan mobil jenazah guna mengumpulkan dan menginput data nomor polisi ke dalam sistem.

Apabila nomor kendaraan sudah terdaftar, sistem akan otomatis mengabaikan atau menganulir pelanggaran yang dicatat.

Namun, apabila kendaraan sudah terlanjur terkena tilang ETLE, masih tersedia mekanisme konfirmasi atau sanggahan yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan.

Proses konfirmasi ini memungkinkan petugas memverifikasi kendaraan tersebut termasuk dalam kategori pengecualian dan dapat membatalkan tilang secara resmi.

Selain itu, notifikasi tilang ETLE akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp agar proses informasi dan sanggahan bisa berjalan lebih cepat.