"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang pelat nopol dinas kepolisian yang ada di motor," ujar Condro.
Uang hasil penjualan tersebut oleh kedua pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari jejak para pelaku.
Akhirnya, identitas dan jejak para pelaku pencuri terungkap.
Pada Kamis (3/4/25) dinihari kawanan pelaku curanmor tersebut ditangkap.
Baca Juga: Polisi Tewas di Tangan Satpam Perumahan Perkara Knalpot, Teguran Berakhir Tikaman
"Ditangkap di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis dini hari," kata Condro.
Condro menambahkan, sasaran pelaku yang keluar masuk penjara ini adalah motor yang terparkir di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.
Ily dan SA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka TE dijerat pasal 80 KUHP sebagai penadah," tandas Condro didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.