Pak Sudiran Sumringah, Tunggakan Pajak Motor 10 Tahun di Jateng Lunas Tanpa Bayar

Irsyaad W - Jumat, 11 April 2025 | 11:35 WIB

Tinjauan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Samsat Banyumanik II kota Semarang, (10/4/25) dalam rangkan program pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai 8 April 2025, warga Jawa Tengah mendapat kado indah dari Pemerintah Provinsi.

Berupa pemutihan pajak kendaraan, yang menghapus pokok tunggakan dan denda meski berpuluh tahun.

Seperti pak Sudiran, warga Kaliwungu Kendal, Jateng yang sumringah, karena pajak motornya yang menunggak 10 tahun lunas tanpa bayar.

Ia mengurus pajak motornya di kantor Samsat Banyumanik II kota Semarang, Jateng.

Sudiran terlihat memegang setumpuk berkas dengan wajah lega.

Bagaimana tidak? Motor yang sudah menunggak pajak selama 10 tahun, kini bisa dibayarkan tanpa bayar tunggakan maupun denda.

"Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak," ucap Sudiran polos saat berbincang dengan Gubernur Luthfi, (10/5/25) dikutip dari TribunJateng.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini

Karena kesulitan ekonomi, ia mengaku selama ini belum sanggup melunasi pajaknya.

Tapi begitu mendengar ada program pemutihan, ia langsung bergerak cepat.

"Program ini sangat meringankan. Uang yang tadinya buat bayar denda bisa saya pakai untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Cerita serupa juga datang dari Ali Subana, warga Pedurungan. Motornya nunggak pajak selama tiga tahun.

Ia sempat terkejut saat tahu tagihan pajaknya sekitar Rp 650 ribu.

"Tapi belum tahu pastinya, nunggu panggilan buat bayar. Tapi senang banget ada pemutihan," kata Ali.

Hastanti, wajib pajak lainnya, juga mengaku puas dengan pelayanan di program ini.

Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini

Menurutnya, proses pembayaran cepat dan dibantu penuh oleh petugas.

"Program ini membantu sekali, apalagi kondisi ekonomi sekarang lagi serba sulit," ujarnya.

Adapun Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.

Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.

"Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak," tegasnya.

Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.

Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.