"Program ini sangat meringankan. Uang yang tadinya buat bayar denda bisa saya pakai untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Cerita serupa juga datang dari Ali Subana, warga Pedurungan. Motornya nunggak pajak selama tiga tahun.
Ia sempat terkejut saat tahu tagihan pajaknya sekitar Rp 650 ribu.
"Tapi belum tahu pastinya, nunggu panggilan buat bayar. Tapi senang banget ada pemutihan," kata Ali.
Hastanti, wajib pajak lainnya, juga mengaku puas dengan pelayanan di program ini.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Menurutnya, proses pembayaran cepat dan dibantu penuh oleh petugas.
"Program ini membantu sekali, apalagi kondisi ekonomi sekarang lagi serba sulit," ujarnya.
Adapun Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
"Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak," tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.