Valid, Ada Tiga Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Buat Pegangan Sebelum Bayar

Irsyaad W - Selasa, 8 April 2025 | 11:30 WIB

Informasi pajak kendaraan online memakai aplikasi New Sakpole milik samsat Jawa Tengah (Irsyaad W - )

GridOto.com - Nominal pajak kendaraan bisa dicek terlebih dahulu sebelum dibayar.

Setidaknya ada tiga cara valid yang bisa dipakai buat pegangan.

Untungnya, pengecekan tagihan pajak kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu datang ke Samsat.

Pemerintah telah mempermudah sistem, sehingga bisa mengecek tagihan kapan saja dan di mana saja.

Berikut tiga cara mudah untuk mengecek tagihan pajak kendaraan disitat dari Kompas.com:

1. Cek Melalui Situs Resmi Samsat

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Website untuk cek pajak kendaraan di provinsi Jakarta

Kalian bisa mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi.

Berikut beberapa situs yang bisa diakses:

- E-Samsat Provinsi Jawa Barat: [https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/](https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/)

- E-Samsat Provinsi Jawa Timur: [https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb)

- E-Samsat Provinsi Jakarta: [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Banten: [https://infopkb.bantenprov.go.id/](https://infopkb.bantenprov.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Aceh: [https://esamsat.acehprov.go.id/](https://esamsat.acehprov.go.id/)

Setelah mengakses salah satu situs tersebut, masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor rangka (jika diperlukan).

Hasil pengecekan akan langsung muncul, termasuk informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar

2. Menggunakan Aplikasi Signal

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Selain itu bisa juga dengan memanfaatkan ponsel pintar dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

2. Daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan.

3. Setelah registrasi selesai, pilih menu 'NKRB'.

4. Klik 'Lanjut', dan informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Aplikasi ini sangat praktis karena tidak hanya memungkinkan pengecekan pajak, tetapi juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

3. Cek via SMS

Stanly Ravel/Kompas.com
Layanan informasi pajak kendaraan dan pajak *368# dan SMS 8893

Jika akses internet terbatas, beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS.

Caranya:

1. Buka menu SMS di ponsel Anda.

2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor.

3. Kirim pesan tersebut ke 08112119211.

4. Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar.

Layanan SMS ini tidak memerlukan biaya mahal, meskipun mungkin sedikit lebih lambat tergantung pada operator yang digunakan.

Ini menjadi alternatif praktis jika akses internet Anda terbatas.