- E-Samsat Provinsi Jawa Timur: [https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb)
- E-Samsat Provinsi Jakarta: [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)
- E-Samsat Provinsi Banten: [https://infopkb.bantenprov.go.id/](https://infopkb.bantenprov.go.id/)
- E-Samsat Provinsi Aceh: [https://esamsat.acehprov.go.id/](https://esamsat.acehprov.go.id/)
Setelah mengakses salah satu situs tersebut, masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor rangka (jika diperlukan).
Hasil pengecekan akan langsung muncul, termasuk informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar
2. Menggunakan Aplikasi Signal
Selain itu bisa juga dengan memanfaatkan ponsel pintar dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).