Valid, Ada Tiga Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Buat Pegangan Sebelum Bayar

Irsyaad W - Selasa, 8 April 2025 | 11:30 WIB

Informasi pajak kendaraan online memakai aplikasi New Sakpole milik samsat Jawa Tengah (Irsyaad W - )

- E-Samsat Provinsi Jawa Timur: [https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb)

- E-Samsat Provinsi Jakarta: [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Banten: [https://infopkb.bantenprov.go.id/](https://infopkb.bantenprov.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Aceh: [https://esamsat.acehprov.go.id/](https://esamsat.acehprov.go.id/)

Setelah mengakses salah satu situs tersebut, masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor rangka (jika diperlukan).

Hasil pengecekan akan langsung muncul, termasuk informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar

2. Menggunakan Aplikasi Signal

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Selain itu bisa juga dengan memanfaatkan ponsel pintar dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).