GridOto.com - Apakah menjadi penyebab kecelakaan beruntun wajib mengganti tiap kerusakan yang terjadi?
Wajib atau tidak, dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani
Menurut Ojo, hal itu akan bergantung dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, jika terbukti bahwa pihak yang bersalah mampu mengganti kerugian yang diderita oleh korban, maka putusan bisa berubah menjadi kewajiban mengganti kerugian (denda) tanpa perlu ada hukuman penjara atau kurungan.
Namun, jika pihak yang bersalah tidak mampu mengganti kerugian yang dituntut, maka putusan bisa kembali pada hukuman kurungan atau penjara.
"Pertama tersangka kecelakaan maju ke pengadilan kemudian Inkrah (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap). Putusan berupa hukuman kurungan badan (tidak bicara keharusan mengganti)," ucap Ojo.
Ojo juga mengatakan, tersangka dapat melakukan banding ke PTUN apabila merasa dirugikan dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Dicover Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Cairkan Dananya
"Keputusan PTUN ada perintah mengganti atau kurungan badan, kalau bisa ganti kerusakan ya enggak dikurung. Kalau enggak sanggup ganti, maka hukuman jadi kurungan atau penjara," kata dia.
Melansir artikel GridOto, (12/4/19), Jusri Pulubuhu, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebut akan sulit meminta pertanggung jawaban karena semua pihak yang terlibat merasa sebagai korban.
"Tapi kalau sejalur, tabrakan beruntun misalnya 10 mobil, bagaimana mau nuntut pertanggung jawabannya?" imbuhnya.
Ia bercerita, beberapa tahun silam ia juga pernah terlibat dalam kecelakaan beruntun.
"Saat polisi datang, polisi itu menjelaskan jika perkara ingin dilanjut ke pengadilan, semua mobil yang terlibat harus ditahan untuk bukti. Tapi kita gak tahu berapa lama prosesnya," ucap Jusri menirukan perkataan polisi saat itu.
Karena itu, ia menyarankan para pengemudi yang terlibat kecelakaan beruntun lebih baik saling berdamai.
Alasannya akan sulit mencari siapa yang salah, dan pastinya semua orang akan menilai dirinya sebagai korban.
"Kalau menurut saya sih ya damai aja, karena pasti semua merasa menjadi korban. Kalau mau dibawa ke pengadilan, semua mobil harus ditahan di kantor polisi sebagai bukti, dan itu prosesnya gak tau berapa lama," ucap Jusri.