Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 11:00 WIB

Tiket parkir ilegal bertarif Rp 10 ribu (Irsyaad W - )

"Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha," ucap Rio.

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

"Bila ada tulisan atau informasi terkait barang-barang yang hilang di parkiran bukan menjadi tanggung jawab pengelola, itu merupakan klausul haram, melanggar undang-undang yang berlaku," ucap Rio.

Menurutnya, klausal haram tersebut dilarang ada dalam suatu perjanjian bisnis yang dapat merugikan konsumen, dalam hal ini jasa penitipan barang atau parkir kendaraan.

"Padahal yang diharapkan konsumen adalah keamanan ketika kendaraan dititipkan oleh pengelola parkir, termasuk barang-barang yang ada di dalamnya," ucap Rio.