GridOto.com - Saat perjalanan mudik Sobat GridOto jangan bingung jika bertemu marka jalan warna kuning.
Yup, di sejumlah ruas jalan marka jalan memang ada yang berwarna kuning, selain warna putih yang lebih umum ditemui.
Perbedaan warna marka jalan ini dibuat bukannya tanpa maksud dan tujuan.
Karena pembuatan marka warna kuning ini pun sudah diatur dalam Permenhub alias Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Tepatnya aturan soal marka kuning ini tertuang di Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2.
Isinya adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Di sana dijelaskan bahwa marka kuning hanya dipakai di jalan.
Sedangkan marka putih dipakai di jalan selain jalan nasional.
Buat yang belum tahu, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibukota provinsi.
Baca Juga: Serius Nih, Ternyata Polisi Bisa Tilang Mobil yang Kondisinya Kelewat Kotor
Selain itu jalan nasional juga merujuk pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kalau Sobat mengikuti terus jalan dengan warna kuning, sudah pasti akan mengarah ke ibu kota provinsi dari satu kota ke kota lainnya.
Jadi sudah pasti enggak akan nyasar deh jika Sobat mengikuti marka kuning, setidaknya kamu akan dibawa menuju kota besar.
Kewenangan atas jalan nasional ini berada di bawah Kementerian PUPR.
Artinya pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan ini dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.