GridOto.com - Aksi pencurian Suzuki Carry pikap dengan modus licik satu ini berhasil dibongkar Polres Padangsidimpuan.
Diketahui seorang pria berinisial PRB (44) ditangkap setelah nekat membawa kabur pikap nopol BK 8761 YT dengan modus erpura-pura sebagai pembeli.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidangkal, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 15.30 WIB.
Korban, Edi Darman Batubara (44) sedang mencuci mobilnya di kawasan Jalan Kenanga.
Tersangka PRB mendekat, berpura-pura tertarik membeli mobil tersebut, dan meminta melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah mendapatkan STNK, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah dan langsung membawa kabur kendaraan, meninggalkan korban dalam kebingungan.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan pada 26 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.