"Kami mendesak oditur militer menuntut pelaku dengan hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, Komandan Pomal Lhokseumawe, A Napitupulu, menyatakan saat ini baru satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Kelasi Dua DI.
"Setelah rekonstruksi, kami akan mencocokkan dengan berkas penyidikan sebelum segera melimpahkannya ke oditur militer," katanya.
DI diduga membunuh Imam pada 14 Maret 2025, dengan jasad korban ditemukan di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban ditembak di pelipis kanan, dengan tembakan yang menembus bagian belakang kepala.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Blak-blakan, Lakukan Ini Setelah Melakukan Aksinya
Diketahui, Oknum TNI AL tersebut tega menembak mati sales mobil saat test drive Toyota Kijang Innova bekas.
Pelakunya diketahui yaitu berinisial Kelasi Dua DI, prajurit TNI AL Lhoksumawe.
Sedangkan korbannya bernama Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.
Jasad korban ditemukan tewas di semak belukar kawasan Gunung Salak, Sawang, Aceh Utara, Aceh, (17/3/25).
Pelaku diduga memasukkan jasad korban ke dalam karung sebelum membuangnya ke lokasi tersebut.