Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keaslian dan keamanannya.
Jika BPKB hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke kantor kepolisian terdekat dan mengiklankan kehilangan tersebut di media massa.
Setelah mengiklankan kehilangan dan tidak ada tanggapan dari pihak manapun, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pembuatan BPKB baru.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Dokumen identitas resmi
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP dari pihak yang memberikan kuasa jika diwakilkan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari Polri (BAP)
- STNK dan bukti pembayaran
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata
- Bukti pengumuman di media cetak sebanyak dua kali berturut-turut, dengan rincian, media cetak lokal untuk bulan pertama, dan media cetak nasional untuk bulan kedua
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Fotocopy BPKB (jika ada)
Apabila BPKB asli sedang dijadikan jaminan atau kendaraan masih kredit, pemilik dapat melampirkan surat pernyataan dari bank dan pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Terkait biaya, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengurusan BPKB yang hilang untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp 225.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000.