Barang-barang itu kemudian dibuang di belakang mobil koban.
Lalu, JI menyalakan api dengan menggunakan korek.
"Apinya lumayan besar, cuma nggak sampai atas mobil, tidak sampai membakar semua, pas itu saya langsung bawa ember, mau keluar, dia malah mau nyerang saya, saya terus teriak, saya masuk rumah, kunci pintu, akhirnya dia dikejar para pemuda," jelasnya.
"Para pemuda disini langsung mengambil ember, terus dipadamkan," tambahnya.
Kejadian tersebut membuat mobil Nur mengalami kerusakan di bagian belakang karena terbakar, serta semua kaca samping mobil pecah.
Kejadian tersebut, membuat Nur tidak bisa tidur.
"Jam 02.30 WIB itu sudah ramai, sudah tidak bisa tidur, sempat mukul jendela rumah, ayam-ayam di samping itu juga dibunuh, lalu dilempar ke atap, sandal-sandal juga," katanya.
Sebenarnya, mobil itu akan digunakan oleh keluarganya untuk mudik ke Ponorogo lebaran nanti.
Baca Juga: Negara Mode Irit, Bawaslu Blitar Diminta Kembalikan 6 Mitsubishi Xpander Sewaan ke Pihak Rental
Selain itu, mobil itu sebenarnya disiapkan untuk berjaga-jaga, sewaktu-waktu Nur, yang mana usia kandungannya sudah menginjak 9 bulan.
"Mobil rencananya buat ke Ponogoro, mau persiapan lahiran juga," pungkasnya.
Nur sendiri belum mengetahui berapa banyak kerugian yang dialami.
Lantaran, saat ini, mobilnya baru diperbaiki di bengkel.
Karena masih tetangga, Nur berencana menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Terpisah, suami Nur, Ihsan Riyadi meminta kepada warga Sragen yang memiliki keluarga yang sedang sakit gangguan jiwa untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
"Seharusnya jika keluarga yang sedang sakit (gangguan jiwa) agar menginap di rumah sakit jiwa, agar tidak membayahakan tetangga," ujarnya.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi, dari keluarga agar lebih berhati-hati," tambahnya.
Sekadar info, Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).