Sekarang Tahu, Ini Ciri Avanza, Kijang Innova, HiAce Dkk Yang Dipastikan Travel Ilegal

Irsyaad W - Jumat, 21 Maret 2025 | 16:30 WIB

Deretan mobil yang dipakai travel gelap selama mudik lebaran diamankan Polda Metro Jaya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pengguna travel ilegal diprediksi akan meningkat di musim mudik lebaran 2025.

Mengenai ciri travel gelap atau ilegal ini bisa dipelajari oleh orang awam sekalipun.

Unitnya bervariasi mulai Toyota Avanza, Kijang Innova, Daihatsu Gran Max, Luxio sampai Isuzu Elf.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, salah satu sebab travel ilegal akan jadi favorit di musim mudik lebaran 2025 kali ini karena tak ada program mudik gratis dari pemerintah.

"Diperkirakan mudik lebaran tahun 2025, pengguna travel gelap akan meningkat mengingat program mudik gratis ditiadakan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan," kata Djoko dari siaran resminya, (3/3/25) menukil Kompas.com.

"Menggunakan travel gelap lebih murah dan praktis," sebutnya.

Djoko menjelaskan, berdasarkan hasil Survei Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran dalam dua tahun terakhir (2023-2024), minat masyarakat terhadap penggunaan angkutan umum meningkat.

Baca Juga: Banyak Ruginya, Ini Alasan Hindari Pakai Travel Gelap Jelang Bulan Ramadhan

Warta Kota/Budi Malau
Puluhan mobill yang digunakan sebagai travel gelap untuk mudik

Padahal tahun sebelumnya, hasil survei menunjukkan mayoritas memilih mobil pribadi dan motor.

Namun, mudik Lebaran tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak menyelenggarakan program mudik gratis.

Kondisi terkait pula yang akan dimanfaatkan para pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab untuk mengadakan layanan travel gelap karena otomatis permintaan dari kelompok menengah ke bawah bisa mudik dengan harga terjangkau meningkat.

Oleh itu, ia mengingatkan bagi para calon pemudik untuk sebisa mungkin menghindari travel gelap.

Sebab meskipun murah, layanan dimaksud tidak meliputi tanggungjawab atas kenyamanan dan keselamatan penumpang.

"Jika terjadi kecelakaan, maka tidak dapat santunan dari PT Jasa Raharja," kata dia.

Djoko lantas memberikan beberapa ciri-ciri travel gelap untuk identifikasi awal.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2025 Ditiadakan Efek Efisiensi, Travel Gelap Rawan Berkeliaran

MTI
Stiker yang membawa nama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan di kaca belakang angkutan travel gelap.

Dari sisi kepemilikan, travel gelap bisa sewa bulanan, setoran harian, atau milik perorangan yang bergabung dalam paguyuban.

"Tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum, dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum," ucap Djoko dalam kesempatan terpisah.

Kemudian, pemasaran melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos.

Serta diberikan tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas.

Menurut Djoko, stiker ini berfungsi untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan (oleh oknum/pengurus).

Ia juga mengatakan, ada 2 jenis mobil operasional travel gelap.

Pertama minibus kecil pelat hitam dengan kubikasi lebih 2.000 cc, digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi.

Baca Juga: Lihat Posisi Kursinya, Ini Ciri-ciri Travel Gelap Menjelang Libur Nataru

Kedua, mobil penumpang pelat hitam dengan kubikasi 1.000 cc - 1.500 cc, digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi.

"Tujuan yang dilayani sebagian besar jarak kurang dari 500 km dengan waktu perjalanan selama 4 sampai 6 jam, antara lain Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, Lampung," kata Djoko.

"Untuk urusan armada, angkutan umum pelat hitam sudah relatif maju dengan menggunakan kendaraan berkapasitas 8-20 penumpang, seperti Toyota HiAce, Toyota Kijang Innova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu Gran Max," ujar dia.

Djoko menambahkan, pemilik mobil biasanya hanya menyerahkan mobil ke oknum-oknum untuk dikelola.

Sementara pengemudinya adalah sopir tembak yang penting bisa mengemudi.

"Terkadang tidak memiliki SIM, tidak melakukan uji laik jalan (KIR), dan tidak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja," kata Djoko.