Warga Jabar Pesta, Tunggakan Pajak Kendaraan Belasan Tahun Resmi Dianggap Lunas

Irsyaad W - Kamis, 20 Maret 2025 | 17:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dari Maret 2025 sampai Juni mendatang. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai hari ini, 20 Maret 2025 warga Jawa Barat (Jabar) berpesta.

Karena tunggakan pajak kendaraan warga Jawa Barat meski belasan tahun sekalipun resmi dihapus atau dianggap lunas.

Kebijakan ini diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mulai 20 Maret-6 Juni 2025.

Warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.

"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, (19/3/25).

Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini

IG/@dedimulyadi71
Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai tahun 2024 ke belakang

Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:

- Bawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak.
- Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar.

"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," katanya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan alasan selama ini banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut dia, sebagian besar wajib pajak tidak mampu melunasi tunggakan pajak yang sudah menumpuk dari tahun sebelumnya.

"Orang tidak mau bayar pajak berikutnya karena dia enggak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp 2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya," ujar Dedi kepada awak media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, (19/3/25) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini Baru Pemutihan! Bayar Cuma Satu Tahun, Tunggakan Pajak Puluhan Tahun Lenyap

Dok. Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kegiatan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (19/3/2025)

Untuk mengatasi hal ini, Dedi menggulirkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

Saat ini, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, sebanyak 6 juta wajib pajak tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi denda atas tunggakan sebelumnya.

"Kita pengen nunggu orang bayar Rp 2 juta (denda tunggakan) itu dalam impian, atau Rp 250.000 tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp 250.000 dibanding nunggu yang Rp 2 juta dibayar," kata Dedi.

Dedi menegaskan pendekatan ini lebih realistis ketimbang menunggu masyarakat membayar denda pajak kendaraan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

"Makanya kan saya ngambilnya enggak tinggi-tinggi. Udah deh daripada mikirin yang puluhan triliun itu atau belasan triliun. Lebih baik mikir sederhana saja, misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu kan sudah lumayan tuh Rp1,3 triliun. Nanti untuk meningkatkan infrastruktur jalan kan berjalan pembangunan ini," jelasnya.