Lumayan, Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Dua Samsat Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Maret 2025 | 12:15 WIB

Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak kendaraan di Samsat wilayah Jawa Barat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Engga cuma itu, ada pula diskon 10 persen untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan 5 tahun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran.

Informasi dikutip melalui document via WhatsApp Bapenda Jabar.

Belum diketahui promo ini berlangsung hingga kapan.

Namun ada beberapa syarat nih sob.

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Istimewa
Program Diskon Pajak Kendaraan 10 persen

Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Sekadar informasi, masyarakat bermotor harus waspada jika menunggak pajak kendaraan bermotor. 

Sebab bisa berpotensi data di STNK akan dihapus oleh polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.

Sebelum menghapus data kendaraan, nantinya petugas akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Adam
Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak di Samsat

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.