Lumayan, Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Dua Samsat Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Maret 2025 | 12:15 WIB

Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak kendaraan di Samsat wilayah Jawa Barat (M. Adam Samudra - )

Sebab bisa berpotensi data di STNK akan dihapus oleh polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.

Sebelum menghapus data kendaraan, nantinya petugas akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Adam
Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak di Samsat

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.