Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat

Irsyaad W - Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB

FI (berbaju oranye) menjadi pelaku pencurian truk Mitsubishi Canter Super HD-X milik mantan majikannya sendiri, sudah gandakan kunci sebelumnya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang sopir harian lepas berinisial FI terancam 5 tahun penjara.

Sanksi pidana itu diperkuat dengan barang bukti Mitsubishi Canter Super HD-X dan kunci kontak.

FI diketahui diringkus aparat saat berada di Cirebon, Jawa Barat.

Usut punya usut, ternyata kejahatan yang dilakukan FI sudah terencana.

Ia nekat mencuri truk Mitsubishi Canter Super HD-X nopol BH 8074 RU milik mantan majikannya.

Pencurian itu dilakukan FI, saat truk tersebut terparkir di depan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (7/3/25) lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban.

Baca Juga: Wajah Muharam Bonyok Saat Tenteng Aki Truk Boks Isuzu Giga, Alarm GPS Sopir Jadi Pahlawan

"Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir di depan kontrakan," kata Onkoseno dikutip dari Wartakotalive.com, (11/3/25).

Tak serta merta membobol lubang kunci pintu dan kunci kontak.

Aksi pencurian itu sudah ternyata sudah direncanakan FI sejak lama.

Karena pelaku terlebih dahulu menduplikat-kan kunci kontak truk tersebut.

"Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir di depan kontrakan," katanya.

Setelah melancarkan aksinya, FI kemudian membawa kabur truk itu ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Mitsubishi Canter Terselamatkan, Aksi Cerdik Sopir Bikin Dua Debt Collector Urusan Polisi

"Rencananya akan dijual di luar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, sopir harian lepas itu akhirnya ditangkap polisi di Cirebon.

Pelaku dan barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel Canter Super HD-X dan kunci kontak ganda diamankan Polsek Serang Baru.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.