Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat

Irsyaad W - Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB

FI (berbaju oranye) menjadi pelaku pencurian truk Mitsubishi Canter Super HD-X milik mantan majikannya sendiri, sudah gandakan kunci sebelumnya (Irsyaad W - )

Aksi pencurian itu sudah ternyata sudah direncanakan FI sejak lama.

Karena pelaku terlebih dahulu menduplikat-kan kunci kontak truk tersebut.

"Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir di depan kontrakan," katanya.

Setelah melancarkan aksinya, FI kemudian membawa kabur truk itu ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Mitsubishi Canter Terselamatkan, Aksi Cerdik Sopir Bikin Dua Debt Collector Urusan Polisi

"Rencananya akan dijual di luar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, sopir harian lepas itu akhirnya ditangkap polisi di Cirebon.

Pelaku dan barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel Canter Super HD-X dan kunci kontak ganda diamankan Polsek Serang Baru.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.