GridOto.com - Seorang sopir harian lepas berinisial FI terancam 5 tahun penjara.
Sanksi pidana itu diperkuat dengan barang bukti Mitsubishi Canter Super HD-X dan kunci kontak.
FI diketahui diringkus aparat saat berada di Cirebon, Jawa Barat.
Usut punya usut, ternyata kejahatan yang dilakukan FI sudah terencana.
Ia nekat mencuri truk Mitsubishi Canter Super HD-X nopol BH 8074 RU milik mantan majikannya.
Pencurian itu dilakukan FI, saat truk tersebut terparkir di depan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (7/3/25) lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban.
Baca Juga: Wajah Muharam Bonyok Saat Tenteng Aki Truk Boks Isuzu Giga, Alarm GPS Sopir Jadi Pahlawan
"Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir di depan kontrakan," kata Onkoseno dikutip dari Wartakotalive.com, (11/3/25).
Tak serta merta membobol lubang kunci pintu dan kunci kontak.