Bisa, Begini Cara Tuntut Ganti Rugi Motor dan Mobil Terendam Banjir di Parkiran Mall atau RS

Irsyaad W - Selasa, 11 Maret 2025 | 13:00 WIB

Kondisi parkiran mobil di Mega Bekasi Hypermall yang terendam banjir, (5/3/25) (Irsyaad W - )

Namun, Rio menegaskan, kerugian konsumen yang disebabkan oleh bencana berada di luar ranah atau kendali pemilik usaha.

"Namun, perlu diingat bahwa banjir masuk dalam kategori force majeure atau keadaan terpaksa, sehingga dalam aspek hukum perdata, umumnya tidak bisa dituntut," ujar Arianto.

Arianto menegaskan dalam hukum perdata, force majeure adalah kejadian di luar kendali manusia, seperti gempa bumi, tsunami, atau banjir besar.

Dalam situasi seperti ini, tuntutan ganti rugi sulit dikabulkan.

"Jika kerusakan kendaraan terjadi akibat banjir yang meluas di beberapa daerah, kemungkinan besar gugatan ganti rugi akan sulit dikabulkan karena masuk dalam kategori kejadian alam yang tidak bisa dikendalikan manusia," jelas Arianto.

Sehingga, menuntut ganti rugi kerusakan kendaraan yang terendam banjir kecil kemungkinan bakal dikabulkan.

Tribunbekasi.com/KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall