GridOto.com - Apakah motor dan mobil yang terendam banjir di parkiran mall atau rumah sakit bisa menuntut ganti rugi?
Mengenai ini, Kabid Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo beri penjelasan.
Rio mengatakan, para pemilik kendaraan bisa saja mengajukan gugatan terhadap kerusakan kendaraan mereka kepada pemilik usaha parkir resmi.
Akan tetapi, gugatan itu berpotensi gagal di persidangan lantaran banjir merupakan sebuah bencana alam yang tidak dapat diprediksi oleh para pemilik usaha.
"Kalau memang itu terjadi karena bencana alam dan itu terjadi di luar kekuasaan pelaku usaha, maka pelaku usaha bisa dibebaskan dari tanggung jawabnya mereka," kata Rio saat dihubungi,(7/3/25) menukil Kompas.com.
Rio mengatakan, para pemilik motor dan mobil bisa saja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk hal itu.
Nantinya, majelis hakim yang bakal memberikan keputusan terkait dengan ganti rugi dari pemilik usaha tersebut.
Baca Juga: Curhatan Pemilik Mobil Terjebak Banjir di Mega Bekasi Hypermall, Pusing Cari Uang Rp 30-50 Jutaan
"Ya konsumen komplain kan hak mereka juga, diatur dalam undang-undang juga. Tapi kan nanti bagaimana hak itu diuji, bisa atau tidaknya, dapat ganti rugi atau tidaknya kan nanti di akhir," tambah Rio.