"Terlihat lokomotif dari arah Senen. Saat kereta sudah mau menyambar ke bak mobil, si pengemudi dan kernet bisa loncat dan terselamatkan. Namun di sebelah kiri ada dua motor," ujar Ranggo.
Ranggo menuturkan pengendara motor berpelat B 6565 KES atas nama Doni (42) mengalami patah tulang di bagian kaki karena terjepit di antara mobil dan tembok stasiun saat menyelamatkan diri.
Nahas seorang remaja atas nama Kevan (15) yang menjadi penumpang motor berbeda tak sempat menyelamatkan diri, sehingga tewas akibat tersambar kereta.
"Satu pembawa motor ini berboncengan dengan Kevan. Kevan disuruh loncat, namun terjepit kereta dan meninggal. Pengendara sepeda motor yang bersama Kevan tak terdata," tutur Ranggo.
Identitas dan kondisi pengemudi motor yang bersama Kevan saat kejadian belum diketahui karena saat personel Damkar tiba di lokasi para korban sudah dievakuasi warga.
Jenazah Kevan dan pengendara motor yang kakinya terjepit dievakuasi warga sekitar ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat tak jauh dari lokasi.
Baca Juga: Ertiga Pasrah Babak Belur, Jadi Sasaran Kuat dan Kerasnya Moncong Commuter Line
"Korban total ada empat orang, satu meninggal atas nama Kevan (15), dua orang selamat pengemudi dan kenek mobil, satu patah tulang atas nama bapak Doni, dibawa ke RSCM," lanjut Ranggo.
Terkait insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut total kerugian kepada sopir Suzuki Carry pikap.
"Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko melalui keterangan resmi, (20/2/25 menukil Kompas.com.
Ixfan menjelaskan, saat ini tim hukum akan menuntut ganti rugi akibat dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan antara pikap dan kereta.
Lebih lanjut, Ixfan mengungkapkan, saat itu masinis lokomotif KA 302 sudah membunyikan klakson sebagai peringatan, tetapi pengemudi tetap memaksa menerobos palang pelintasan.
"Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada tangki HSD. Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara-Pasar Senen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya," ungkap Ixfan.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian material dan imaterial, termasuk terhadap citra perusahaan," sambungnya.
Menurut Ixfan, perlintasan kereta api di Indonesia sudah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselamatan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009, Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.