Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duel Truk Vs KA Sancaka Jadi Panjang, Pemilik Bakal Dibikin Kapok Pakai Cara Ini

Ferdian - Minggu, 12 Januari 2025 | 10:00 WIB
Pemilik truk satu ini ketiban apes, kendaraan ringsekusai ditabrak KA Sancaka kini berakhir dituntut
Tribun Solo/Istimewa
Pemilik truk satu ini ketiban apes, kendaraan ringsekusai ditabrak KA Sancaka kini berakhir dituntut

GridOto.com - Sudah apes masih tertimpa tangga, inilah yang dialami pemilik truk satu ini.

Sudah kendaraannya diterjang Kereta Api Sancaka sampai rebahan, kini malah dituntut juga.

Ini setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta resmi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyebut kecelakaan ini terjadi karena truk bermuatan berlebih tidak dapat melintasi perlintasan dan tertabrak kereta api Sancaka.

Akibatnya, lokomotif mengalami kerusakan dan jadwal perjalanan kereta jarak jauh terganggu.

“KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” ujar Krisbiyantoro dikutip TribunJateng (10/1/2025).

Dugaan awal menunjukkan bahwa muatan truk yang berlebihan membuatnya terjebak di perlintasan.

Baca Juga: Karir Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api Tamat, Truk Gandeng dan KA Kartanegara Jadi Korban Teledor

Petugas penjaga jalan lintasan (PJL) telah berupaya memberikan peringatan bahaya kepada masinis KA Sancaka, namun kecelakaan tidak dapat dihindari meskipun pengereman telah dilakukan.

KAI menegaskan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait muatan berlebih dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun.

Saat ini, kerugian akibat kecelakaan tersebut masih dalam perhitungan, sementara lokomotif yang rusak sedang diperiksa di Balai Yasa Yogyakarta.

KAI berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di perlintasan kereta api, demi keselamatan bersama.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa