Sopir Fortuner Penusuk Kondektur Bus Damri Jadi Tersangka, Buang Pisau di Jalan Tol

Irsyaad W - Jumat, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB

Juriadi (55) pelaku penusukan kondektur bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam 5 tahun penjara (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sopir Toyota Fortuner penusuk kondektur bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung ditetapkan tersangka.

Yakni Juriadi (55) yang telah membuang barang bukti berupa pisau di jalan tol.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, (13/2/25) menukil Kompas.com.

Meski pisau yang digunakan pelaku belum ditemukan, penyidik mengandalkan barang bukti lain untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah ada dua alat bukti yang mencukupi, pakaian korban dan rekaman CCTV," kata Alfret.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kondektur Bus Damri Ditusuk Pisau Sopir Toyota Fortuner, Lokasi di Mulut SPBU Nunyai

Tri Purna Jaya/Kompas.com
Konferensi Pers penusukan kondektur bus Damri bernama Arief Rahman (28) oleh sopir Toyota Fortuner bernama Juriadi (55)

Sementara saat ditanya, Juriadi mengaku telah membuang pisau yang dipakai menusuk Arief Rahman (28) di jalan tol.