Kasihan, Korban Kecelakaan Akibat Begal Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 11:30 WIB

Ilustrasi begal (Irsyaad W - )

GridOto.com - Muncul polemik setelah pemerintah merilis banyak sakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Contohnya seperti dikeluhkan seorang warganet yang mengatakan biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan karena kejahatan akibat begal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Akun media sosial X atau Twitter @va***ha_ , (31/1/25) menuliskan, pasien korban begal yang masuk rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena mengalami "kejahatan" dan terjadi di "jalan".

"Diarahkan ke jasa raharja cm ditolak krn 'kejahatan' akhirnya subsidi silang dari RS," lanjutnya.

Lantas benarkah korban kecelakaan akibat begal di jalan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja?

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara membenarkan korban kecelakaan akibat kejahatan di jalan tidak dijamin Jasa Raharja.

"Korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan tindakan kejahatan tidak dijamin Jasa Raharja karena tidak memenuhi kriteria kecelakaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelasnya saat dikonfirmasi, (2/2/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu

UU No. 34 Tahun 1964 menyatakan, santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak disengaja.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 juga menegaskan, kecelakaan akibat tindak kejahatan atau kesengajaan tidak termasuk dalam cakupan jaminan Jasa Raharja.

Menurut Komang, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang bersifat tidak disengaja dan terjadi dalam operasional normal kendaraan bermotor di jalanan.

Kecelakaan yang terjadi karena tindakan kejahatan seperti perampokan, pengeroyokan, atau tabrakan yang disengaja, dinyatakan masuk ke ranah pidana.

Karena itulah, kecelakaan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja.

"Jika kecelakaan terjadi akibat kejahatan, maka pelaku kejahatanlah yang bertanggung jawab, bukan dana yang dikelola Jasa Raharja," lanjut Komang.

Dia menambahkan, kasus kecelakaan akibat begal masuk ranah pidana sehingga penanganan dan ganti rugi seharusnya dilakukan melalui proses hukum atau jalur asuransi lain jika ada.

Baca Juga: Beda Sama Asuransi AKDP, Bikin SIM Pakai BPJS Dapat Jaminan ini

Meski korban kecelakaan akibat aksi kriminalitas di jalan tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja, tapi korban tetap bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi dari pelaku.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah juga membenarkan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya korban begal dan kecelakaan akibat kriminalitas lainnya.

Hal tersebut diatur berdasakan Pasal 52 Ayat (1) poin (r) Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 dijelaskan mengenai manfaat yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Rizzky saat dihubungi, (3/2/25) dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencangkup pelayanan terkait kasus penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta tindak pidana perdagangan orang.

Meski demikian, lanjut Rizzky, jaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, korban kriminalitas berhak mendapatkan bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Iurannya Supaya Bisa Bikin SIM Baru

Korban juga berhak memperoleh kompensasi, serta restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan penghasilan, mengalami penderitaan, serta biaya perawatan.

Kompensasi dan restitusi tersebut harus diberikan pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari permohonan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari penjelasan tersebut, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menanggung kecelakaan lalu lintas jika terjadi akibat penggunaan kendaraan bermotor yang tidak disengaja dan dalam operasional normal di jalanan.

Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja, @pt_jasaraharja (3/2/23), Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan lalu lintas yang sesuai syarat tersebut.

Batas waktu klaim Jasa Raharja berlaku enam bulan sejak kecelakaan lalu lintas terjadi.

Setelah klaim disetujui, santunan ditagihkan ke Jasa Raharja dalam waktu 3 bukan

Jika masa santunan Jasa Raharja sudah habis, maka tanggungan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilanjutkan penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pikir Dua Kali, Kecelakaan Akibat Balap Liar Nggak Bakal Dijamin Jasa Raharja

Kondisi ini hanya berlaku dengan ketentuan korban kecelakaan haruslah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, apabila terjadi kecelakaan kerja dan masuk lingkup Jasa Raharja, maka Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban.

Selanjutnya, korban kecelakaan kerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima santunan yang dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bila kecelakaan kerja di luar lingkung Jasa Raharja, penjamin akan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama korban merupakan anggota jaminan sosial tersebut.