Kasihan, Korban Kecelakaan Akibat Begal Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 11:30 WIB

Ilustrasi begal (Irsyaad W - )

GridOto.com - Muncul polemik setelah pemerintah merilis banyak sakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Contohnya seperti dikeluhkan seorang warganet yang mengatakan biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan karena kejahatan akibat begal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Akun media sosial X atau Twitter @va***ha_ , (31/1/25) menuliskan, pasien korban begal yang masuk rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena mengalami "kejahatan" dan terjadi di "jalan".

"Diarahkan ke jasa raharja cm ditolak krn 'kejahatan' akhirnya subsidi silang dari RS," lanjutnya.

Lantas benarkah korban kecelakaan akibat begal di jalan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja?

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara membenarkan korban kecelakaan akibat kejahatan di jalan tidak dijamin Jasa Raharja.

"Korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan tindakan kejahatan tidak dijamin Jasa Raharja karena tidak memenuhi kriteria kecelakaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelasnya saat dikonfirmasi, (2/2/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu

UU No. 34 Tahun 1964 menyatakan, santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak disengaja.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 juga menegaskan, kecelakaan akibat tindak kejahatan atau kesengajaan tidak termasuk dalam cakupan jaminan Jasa Raharja.