Menurut Komang, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang bersifat tidak disengaja dan terjadi dalam operasional normal kendaraan bermotor di jalanan.
Kecelakaan yang terjadi karena tindakan kejahatan seperti perampokan, pengeroyokan, atau tabrakan yang disengaja, dinyatakan masuk ke ranah pidana.
Karena itulah, kecelakaan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja.
"Jika kecelakaan terjadi akibat kejahatan, maka pelaku kejahatanlah yang bertanggung jawab, bukan dana yang dikelola Jasa Raharja," lanjut Komang.
Dia menambahkan, kasus kecelakaan akibat begal masuk ranah pidana sehingga penanganan dan ganti rugi seharusnya dilakukan melalui proses hukum atau jalur asuransi lain jika ada.
Baca Juga: Beda Sama Asuransi AKDP, Bikin SIM Pakai BPJS Dapat Jaminan ini
Meski korban kecelakaan akibat aksi kriminalitas di jalan tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja, tapi korban tetap bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi dari pelaku.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah juga membenarkan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya korban begal dan kecelakaan akibat kriminalitas lainnya.
Hal tersebut diatur berdasakan Pasal 52 Ayat (1) poin (r) Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 dijelaskan mengenai manfaat yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Rizzky saat dihubungi, (3/2/25) dilansir dari Kompas.com.