Menurutnya, beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencangkup pelayanan terkait kasus penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta tindak pidana perdagangan orang.
Meski demikian, lanjut Rizzky, jaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, korban kriminalitas berhak mendapatkan bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Iurannya Supaya Bisa Bikin SIM Baru
Korban juga berhak memperoleh kompensasi, serta restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan penghasilan, mengalami penderitaan, serta biaya perawatan.
Kompensasi dan restitusi tersebut harus diberikan pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari permohonan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari penjelasan tersebut, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menanggung kecelakaan lalu lintas jika terjadi akibat penggunaan kendaraan bermotor yang tidak disengaja dan dalam operasional normal di jalanan.
Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja, @pt_jasaraharja (3/2/23), Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan lalu lintas yang sesuai syarat tersebut.
Batas waktu klaim Jasa Raharja berlaku enam bulan sejak kecelakaan lalu lintas terjadi.
Setelah klaim disetujui, santunan ditagihkan ke Jasa Raharja dalam waktu 3 bukan
Jika masa santunan Jasa Raharja sudah habis, maka tanggungan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilanjutkan penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pikir Dua Kali, Kecelakaan Akibat Balap Liar Nggak Bakal Dijamin Jasa Raharja
Kondisi ini hanya berlaku dengan ketentuan korban kecelakaan haruslah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, apabila terjadi kecelakaan kerja dan masuk lingkup Jasa Raharja, maka Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban.
Selanjutnya, korban kecelakaan kerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima santunan yang dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bila kecelakaan kerja di luar lingkung Jasa Raharja, penjamin akan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama korban merupakan anggota jaminan sosial tersebut.