Kejari Purwakarta berkomitmen menjalankan proses hukum secara maksimal.
"Dalam kasus ini ada indikasi perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejari Purwakarta setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.
Ia tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 19.00 WIB, (5/2/25).
Namun, dalam situs resmi Kejari Purwakarta disebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini terus berlanjut.
Baca Juga: Mulai dari Kawasaki Ninja sampai Jeep Wrangler Mantan Kepala BPN Bali Diamankan, Hasil Suap?
"Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Martha.
Martha menyebut sebanyak 22 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta, hingga sopir pribadi Anne saat masih menjabat sebagai bupati.
"Dari yang ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi," kata Martha saat dikonfirmasi, (7/2/25) disitat dari Kompas.com.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Purwakarta belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih mengkaji hasil pemeriksaan Anne, termasuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Martha.