GridOto.com - Pemuda berusia 23 tahun asal Bangkalan Madura Jawa Timur terancam pidana 9 tahun penjara.
Ini atas perkara jual dua Honda BeAT Rp 5 juta dari aksi 2 detik yang dilakukannya.
Yakni Jekfar Shodik alias Jek, warga desa Peterongan, Galis, Bangkalan, Madura.
Ia baru 5 hari tinggal di Madiun, Jatim namun sudah 'memetik' dua motor matic di lokasi berbeda.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka mencuri dua motor di Kelurahan Nglames dan Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
"Pencurian terjadi pada hari Minggu (22/12/24) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah kos, dan sekitar pukul 05.45 Wib di rumah korban," ujar Zainur saat konferensi pers di Mapolres Madiun, (28/1/25) menukil TribunJatim.com.
Tersangka mengaku mencuri dua motor matic, dengan cara merusak kontak kunci.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Motor curian itu kemudian dijual dengan sistem COD, kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp 5 juta.
"Pelaku diamankan ketika diketahui melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya arah ke timur, tepatnya Desa Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti berupa motor matic," ungkapnya.
"Tesangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor pada waktu malam hari dan dalam sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya hanya 2 detik," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua motor matic milik korban, satu buah besi yang diruncingkan, dan satu buah gerinda.
"Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Jekfar menuturkan, situasi di sekitar lokasi yang sepi sengaja ia manfaatkan untuk menggasak motor.
"Tidak ada CCTV serta banyak pemilik motor yang tidak mencabut kuncinya," tandasnya.