"Tesangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor pada waktu malam hari dan dalam sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya hanya 2 detik," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua motor matic milik korban, satu buah besi yang diruncingkan, dan satu buah gerinda.
"Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Jekfar menuturkan, situasi di sekitar lokasi yang sepi sengaja ia manfaatkan untuk menggasak motor.
"Tidak ada CCTV serta banyak pemilik motor yang tidak mencabut kuncinya," tandasnya.