(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Pada Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus. Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.
Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.
Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.