Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB

Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Besaran pajak kendaraan bisa diintip secara online.

Berguna untuk melihat kisaran biaya yang mesti dibayarkan.

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara ini cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC).

Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:

- Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.

- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.

- Klik tombol Cek Sekarang.

- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.

Baca Juga: Mulai Januari 2025, 11 Provinsi Ini Serentak Berikan Diskon Pajak Kendaraan

2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Kolase Otofemale.grid.id/Samsat Digital
Foto ilustrasi lembar STNK fisik (kiri) dan aplikasi Signal untuk perpanjang STNK online (kanan).

Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.

Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara:

- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.

- Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.

- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

-Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik Lanjut.

- Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS.

Berikut caranya:

- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.

- Ketik: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.

- Kirim ke nomor 08112119211.

- Tunggu balasan berupa informasi lengkap pajak kendaraan Anda.

Baca Juga: Bayar Pajak Online Stempel Pengesahan STNK Diganti QR Code, Jika Ada Oknum Polisi Tilang Laporkan Saja

4. Cek di Website Samsat Nasional

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Website untuk cek pajak kendaraan di provinsi Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan.

Cara aksesnya mudah, yaitu:

- Kunjungi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

- Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan, seperti https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk Jakarta atau https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Jawa Barat.

- Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK, lalu klik Cari.

- Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.