Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB

Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. (Irsyaad W - )

Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS.

Berikut caranya:

- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.

- Ketik: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.

- Kirim ke nomor 08112119211.

- Tunggu balasan berupa informasi lengkap pajak kendaraan Anda.

Baca Juga: Bayar Pajak Online Stempel Pengesahan STNK Diganti QR Code, Jika Ada Oknum Polisi Tilang Laporkan Saja

4. Cek di Website Samsat Nasional

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Website untuk cek pajak kendaraan di provinsi Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan.

Cara aksesnya mudah, yaitu:

- Kunjungi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

- Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan, seperti https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk Jakarta atau https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Jawa Barat.

- Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK, lalu klik Cari.

- Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.