Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB

Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. (Irsyaad W - )

Baca Juga: Mulai Januari 2025, 11 Provinsi Ini Serentak Berikan Diskon Pajak Kendaraan

2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Kolase Otofemale.grid.id/Samsat Digital
Foto ilustrasi lembar STNK fisik (kiri) dan aplikasi Signal untuk perpanjang STNK online (kanan).

Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.

Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara:

- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.

- Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.

- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

-Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik Lanjut.

- Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.