Diguyur Dana Rp 11,4 Triliun, Segini Besaran Insentif Mobil Listrik dan Hybrid di 2025

Irsyaad W - Rabu, 18 Desember 2024 | 07:14 WIB

Insentif kendaraan hybrid seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid bisa dipelajari dari Thailand. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemerintah resmi mengumumkan akan memberi stimulus untuk sektor otomotif.

Berupa insentif perpajakan untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan mobil hybrid.

Mengacu dokumen Kementerian Keuangan, paket stimulus yang siap diberlakukan tahun depan diproyeksikan mencapai Rp 265,6 triliun.

Untuk, sektor otomotif bakal diguyur dana sebesar Rp 11,4 triliun. Lebih besar ketimbang properti (2,1 trilun).

Oleh itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.

Paket stimulus ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, (16/12/24).

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," kata Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mobil Hybrid Dapat Insentif, APM Sudah Siapkan Jagoannya buat 2025

Mengenai apa saja bentuk insentif yang akan diterima sektor otomotif, daftarnya sebagai berikut:

1. Insentif PPN DTP untuk EV

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen

- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan (Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024)

4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.