Boleh Nggak Sih Polisi Periksa SIM dan STNK Pemotor di Warung? Ini Aturannya

Ferdian - Selasa, 17 Desember 2024 | 18:15 WIB

Ilustrasi SIM dan STNK (Ferdian - )

GridOto.com - Umumnya razia atau pemeriksaan SIM dan STNK dilakukan di jalan raya.

Namun tak sedikit ditemukan petugas kepolisian melakukan pengecekan surat-surat tersebut seperti di warung.

Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan?

Hal ini berkaca dari kejadian yang diunggah oleh akun Threads @joh****, Senin (9/12/2024).

Dalam video tersebut tertulis narasi polisi hendak memeriksa SIM dan STNK milik pengendara yang berhenti di sebuah warung.

Namun, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan SIM dan STNK karena ia mengaku datang ke warung untuk makan.

Polisi yang mendengar jawaban itu tetap berkukuh meminta SIM dan STNK karena melihat pengendara yang diperiksa menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.

“HATI HATI GUYS LAMA LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK..,” tulis pengunggah.

Lantas, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK pengendara saat tidak melintas di jalan raya?

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.