GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Namun program ampunan telat pajak di Jateng ini sisa hitungan hari. Karena akan berakhir di bulan Desember 2024 ini.
Artinya cambuk denda bagi keterlambatan bayar akan segera berlaku lagi.
Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Baca Juga: Gebuk Denda Dilucuti, Desember 2024 Buat Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan)
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: - STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).