Polsek Cikarang Barat Berhasil Ringkus Dua Begal Seret Wanita Hingga 200 Meter, Ini Kronologinya

M. Adam Samudra - Senin, 4 Maret 2024 | 13:54 WIB

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di Underpass Cibitung (M. Adam Samudra - )

"Sekira jam 10.45 Wib sepeda motor milik korban diambil oleh seorang laki-laki dan perbuatan tersebut di ketahui oleh saksi yang bernama Indah, dari situ Indah mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memegangi motor belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," paparnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti  berupa STNK sepeda motor merk Honda: D1B02N12L2 A/T, Nopol : B-4254-FPL, Tahun : 2018 Warna : MERAH PUTIH, Noka : MH1JM2110JK999179, Nosin : JM21E1985684 atas nama MURNIASIH alamat Gramapuri Tamansari Blok. F4 No. 27 Rt. 005/037 Kel. Wanasari Kec. Cibitung.

Baca Juga: Pertahankan Motor Dibegal, Seorang Wanita Terseret Hingga Ratusan Meter di Underpass Cibitung

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana.

"Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan maksud melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam 7 (tujuh) tahun hukuman penjara," tegasnya.

Selain peristiwa tersebut, para pelaku atas nama Sandra dan Agus ternyata sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.