Cuma 2 Pabrikan Mobil Listrik Dapat Insentif PPN 1%, Ini Kendalanya

Hendra - Jumat, 23 Februari 2024 | 20:20 WIB

Wuling BinguoEV EV salah satu varian yang menikmati insentif PP 1 persen (Hendra - )

GridOto.com- Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8 tahun 2024.

PMK ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai  Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan pembeli mobil listrik.

Dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen.

Artinya, konsumen dapat korting PPN sebesar 10 persennya.

Potongan ini lumayan signifikan. 

Namun aturan ini memiliki persyaratan yang ketat. 

Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyebut salah satunya terkait dengan kandungan lokal. 

"TKDN  (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus 40 persen. Dan ini sangat berat," kata Rofiqi.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik dan Bus Listrik DIterbitkan, TKDN Minimal 40 Persen Cuma Perlu Bayar PPN 1 Persen

Menurutnya, saat ini di Indonesia hanya 2 produsen yang telah memenuhi persyaratan tersebut.