Insentif Mobil Listrik dan Bus Listrik DIterbitkan, TKDN Minimal 40 Persen Cuma Perlu Bayar PPN 1 Persen

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 23 Februari 2024 | 18:40 WIB

Insentif mobil listrik 2024 diterbitkan, TKDN di atas 40 persen cuma perlu bayar PPN 1 persen! (Muhammad Rizqi Pradana - )

Program insentif pajak mobil listrik 1 persen dan bus listrik ini sendiri akan berlaku hingga Desember 2024 nanti.

Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebesasr 10 persen.

Kemenkeu juga turut membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD).

Pembebasan ini diatur dalam PMK No. 9 Tahun 2024, yang diundangkan pada 12 Februari lalu.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen dari PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat dari Januari hingga Desember 2024 nanti.

Pradana
Mobil listrik yang masih diimpor utuh atau CBU seperti BYD Dolphin juga mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan PPnBM.

Tentunya dengan beberapa syarat, seperti surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi seperti Kemenkomarves.

Pabrikan wajib melampirkan dokumen pemberitahuan impor barang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, juga laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang tadi wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).