Kendaraan Sobat Tertimpa Pohon Tumbang? Ini Prosedur Klaimnya

Hendra - Minggu, 4 Februari 2024 | 08:30 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Hendra - )

Keenam sobat minta surat keterangan ke suku dinas wilayah Pertamanan dan Hutan dimana peristiwa terjadi.

Misal, mobil sobat tertimpa di wilayah Suku Dinas Jakarta Barat, nah sobat datang dinas tersebut.

Setelah semua lengkap, bawa berkas seluruhnya ke Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta yang beralamat di Jl. KS Tubun, No.1, Petamburan, Jakarta Pusat.

Nah, Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi ini akan memproses klaim sobat.

Begitu.