Kena Kejahatan Hipnotis Apakah Bisa Dicover Asuransi? Ini Jawabannya

Hendra - Selasa, 28 November 2023 | 07:35 WIB

Ilustrasi pencurian mobil (Hendra - )

GridOto.com- Kejahatan hipnotis, kena sirep bisa menimpa siapa saja.

Tanpa disadari, orang yang terkena hipnotis bisa menyerahkan benda-benda berharga seperti dompet, jam termasuk kunci kendaraan.

Tanpa tindakan kekerasan, si penjahat bisa menggondol barang milik korban. 

Kalau sobat memiliki asuransi, apakah kasus kejahatan seperti ini bisa dicover?

Menjawab hal ini, Suhandi, Associate Sales Director, Sompo Insurance mengatakan seluruh risiko terhadap benda, pada dasarnya bisa dicover asuransi. 

"Ya bisa, tergantung pada klausul asuransi yang digunakan," bilang Suhandi. 

Pada dasarnya asuransi memiliki pilihan yakni TLO atau Total Lost Only dan Comprehensive. 

Namun untuk kasus hilang mobil karena hipnotis ini tidak bisa dicover hanya dengan klausul yang ada di paket asuransi di atas. 

"Karena meskipun kendaraan hilang, sangat susah untuk membuktikan adanya kejahatan pada kasus hipnotis," ungkap pria yang berkantor di Mayapada Tower, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Disikat Pakai Cara Licik, Remote Cadangan Jadi Kuncinya

Karena dasar mengklaim harus ada pembuktian, misalnya kasus pencurian dengan kekerasan.