Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 9 November 2023 | 16:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (Mohammad Nurul Hidayah - )

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor di Daerah Ini Enggak Perlu Ganti Kaleng, Cukup Bayar Pajak Tahunan

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak kendaraan lebih dari 4 tahun.

Selain tiga program tadi, ada juga diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).

2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen).

4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen).

5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Terakhir ada diskon berupa pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Nah itu tadi beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Jawa Barat, jangan sampai kelewat!